PARIPURNA DPR SETUJUI RUU APBN 2010
Setelah melalui jadwal yang padat dan mendesak untuk disahkan, akhirnya Paripurna DPR menyetujui RUU APBN 2010 untuk disahkan menjadi UU.
"Ini merupakan produk RUU APBN terakhir yang dibahas oleh Panitia Anggaran masa bakti 2004-2009 dan diajukan oleh pemerintah sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena diajukan awal bulan Agustus 2009,"Kata Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis saat menyampaikan Laporan Panitia Anggaran di Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono, Rabu, (30/9).
Pada APBN 2010, terang Emir, DPR bersama pemerintah telah menyepakati beberapa asumsi ekonomi yaitu sebagai berikut, pertumbuhan ekonomi sebesar 5.5 persen, inflasi 5 persen, sementara nilai tukar rupiah Rp 10.000/US Dollar. "Suku bunga SBI 3 bulan sebesar 6.5 persen, sedangkan harga minyak US $ 65 perbarel, untuk lifting minyak 965 ribu barel perhari, dengan nominl PDB Rp 5981,37 Triliun,"paparnya.
Pada kesempatan tersebut, tegas Emir, Panitia Anggaran telah meminta Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan free trade agreement (FTA), Melakukan harmonisasi RPP tentang cost recovery agar sejalan dengan UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Selain itu, Pemerintah harus segera menyelesaikan PP tentang cost recovery sebagai dasar perhitungan anggaran kontraktor kontrak kerja sama KKKS tahun 2010 kemudian Mengevalasi besaran cost recovery setelah PP tentang cost recovery ditetapkan,"tegasnya. (si)